Kratom Tak Perlu Dilarang, Atur Perdagangan, Jangan Jadi Harta Karun yang Dibuang

Di balik kontroversinya, kratom menyimpan kandungan senyawa yang bermanfaat bagi umat manusia. Guru besar kimia Universitas Tanjungpura, Prof Dr Thamrin Usman DEA menyebut, senyawa Mitragynin, Paynentein, Speciociliatine dan Spyciogine pada kratom bersifat analgesik. Senyawa tersebut berfungsi mengobati sakit kepala atau pain killer alias penghilang nyeri. Zat-zat itu juga bersifat antitusif dan anastesis atau penghilang rasa saat operasi pembedahan. Dapat juga berguna sebagai stimulan.

Meskipun begitu, Thamrin tak menampik bila kratom juga punya zat mudarat. Senyawa 7-Hidroksimitragynin misalnya dapat disalahgunakan menjadi narkotika. Hanya saja, dengan penanganan tertentu, senyawa tersebut dapat disisihkan dari Mitragynin. “Tuhan maha rahman dan rahim, ternyata senyawa yang menurut kita punya mudarat ini (7-Hidroksimitragynin) dapat dipisahkan dengan mudah dari senyawa Mitragynin. Hanya dengan teknologi sederhana yang dapat ditularkan kepada masyarakat,” ujarnya kepada Pontianak Post, kemarin (10/11).

Dari pemisahan tersebut, akan didapatkan beberapa produk medis bernilai ekonomi tinggi. Dua di antaranya yaitu senyawa Mitragynin dan kelompoknya untuk penggunaan sebagai Analgesic, Anestesis, Stimulan, dan Pain Killer. Sementara untuk senyawa 7-Hidroksimitragynin dapat dijual khusus karena fungsinya berbeda. Lantaran dapat disalahgunakan, penjualannya perlu diatur ketat.

Melihat manfaat itu, sayang apabila tanaman kratom diberangus dan dilarang penggunaannya. Mantan Rektor Untan ini menawarkan solusi kepada Pemprov Kalbar dan Pemkab Kapuas Hulu agar perdagangan kratom diatur saja. Tak perlu dilarang. Tetap bisa kita lakukan dengan menghadirkan UMKM yang berperan menaikan nilai tambah daun kratom menjadi kristal senyawa senyaw penyusun daun kratom minus senyawa 7-Hidroksimitragynin.

“Berangkat dari Senyawa 7- Hidroksimitragynin yang 7 kali lebih paten dari Mitragynin yang bersifat narkotika sesungguhnya secara kimiawi dapat kita lakukan modifikasi kimia atau fungsionalisasi gugus fungsi Hidroksi (IH) pada posisi 7 yang ada dalam senyawa 7-Hidroksimitragynin. Yaitu diubah menjadi gugus fungsional Ester sehingga diyakini akan lebih mudah dieksresi dan akan bersifat kurang atau tidak poten lagi. Dengan demikian secara kimiawi dan legal sudah tidak bisa lagi tertuduh sebagai senyawa 7-Hydoxi Mitraginine dan bahayanya sudah tidak muncul,” paparnya.

Sementara itu, peneliti dari Fakultas MIPA Untan, Dr Ari Widiyantoro menambahkan, berdasarkan hasil uji fitokimia terhadap tumbuhan kratom menunjukkan adanya kandungan metabolit sekunder golongan Alkaloid, Flavonoid, Terpenoid, Saponin, dan Polifenol. Kandungan senyawa metabolit sekunder yang terdapat di dalam tumbuhan kratom sebagain besar didominasi oleh golongan senyawa alkaloid. “Sampai saat ini sudah lebih dari 25 alkaloid telah diisolasi dari daun kratom dan lebih dari 40 struktur (seluruh metabolit sekunder) sudah ditentukan dari tanaman Kratom,” ujar dia.

Lanjut dia, Mitragynin merupakan jenis alkaloid yang paling banyak ditemukan dalam tumbuhan kratom. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan kadar mitragynin dari tanaman Kratom yang tumbuh di Indonesia sekitar 54 persen, Thailand 72 persen, dan Malaysia sekitar 12 persen. Senyawa ini memiliki sifat analgesik yang kuat. Senyawa ini diaplikasikan dalam pengobatan untuk kecanduan opium. Senyawa ini juga dilaporkan memiliki sifat antitusif, anestesi dan stimulan.

Kratom merupakan tanaman yang banyak tumbuh di Asia Tenggara terutama Indonesia, Malaysia dan Thailand. Penyebaran tanaman ini di Indonesia meliputi Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara. Tumbuhan ini di Thailand ditemukan dalam dua variasi, yaitu kratom dengan daun berwarna merah dan kratom dengan daun berwarna hijau.

“Demikian pula di Indonesia, tanaman Kratom yang banyak tumbuh di Kalimantan Barat terutama Kabupaten Kapuas Hulu mempunyai 2 variasi yaitu berwarna merah dan hijau. Berdasarkan literatur tanaman kratom banyak digunakan sebagai analgesik dan sedative,” jelas dia.

Senyawa 7-hidroksimitragynin merupakan senyawa dengan aktivitas paling kuat seperti opium. Senyawa ini merupakan turunan dari senyawa mitragynin. Penggunaan kratom akan lebih berguna jika memang digunakan dengan baik untuk kepentingan medis. Oleh karena itu diperlukan solusi terbaik untuk pemanfaatannya dengan tetap memberdayakan para petani yang sudah lama membudidayakannya.

Menurutnya, perlu dilakukan kerjasama yang baik antara akademisi, pabrik farmasi, pemerintah dan petani sehingga Kratom dapat dimanfaatkan lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat. Selama ini masyarakat hanya menjual dalam bentuk serbuk dengan packing yang kadang muncul kontaminan bakteri dan jamur.

“Oleh karena itu perlu dilakukan peningkatan nilai jual melalu penjualan secara ekstrak terstandar dengan tingkat higienitas tinggi yang dilakukan oleh UMKM dengan pengawasan mitra pabrik farmasi. Penjualan ekstrak terstandar khusus untuk supply bagi pabrik farmasi sehingga diminimalisasi penyalahgunaannya,” pungkas dia. (ars)

Disadur dari Pontianak Post dalam artikel berjudul “Kratom Tak Perlu Dilarang, Atur Perdagangan, Jangan Jadi Harta Karun yang Dibuang”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *