Ilmu forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum, yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Namun, disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik.
Kimia merupakan salah satu ilmu yang berkaitan erat dengan forensik. Seorang kimiawan forensik dapat membantu identifikasi material yang tidak diketahui yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).[1] Spesialis forensik dalam bidang ini memiliki sejumlah metode dan peralatan yang berbeda untuk membantu mengidentifikasi bahan yang belum diketahui. Metode spesifik umum untuk bidang ini mencakup kromatografi cair kinerja tinggi (HPLC), kromatografi gas-spektrometri massa (GC-MS), spektroskopi serapan atom (AAS), spektroskopi inframerah transformasi Fourier (FTIR), dan kromatografi lapisan tipis.
Perkembangan dunia forensik kimia menjadi suatu hal yang menarik. Hal ini mendorong Jurusan Kimia FMIPA Universitas Tanjungpura menggelar Kuliah Umum bertajuk “Peran Ilmu Kimia dalam Scientific Crime Investigation” pada hari Sabtu (25 November 2017). Pembicara dalam Kuliah Umum ini adalah alumni Kimia angkatan 2005, IPTU Helmiady, S.Si. Bang Helmi, sapaan akrabnya, saat ini bekerja sebagai Staf Pemeriksa Bidang Kimia dan Psikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Mabes Polri.
Banyak hal yang disampaikan Bang Helmi dalam sesi kuliah umum ini. Beliau menjelaskan keterkaitan ilmu kimia pada bidang forensik, beberapa contoh kasus yang pernah ia tangani baik dalam bidang toksikologi maupun lingkungan. Mahasiswa terlihat antusias mengikuti kuliah umum ini. Forum ilmiah seperti ini merupakan kesempatan belajar bagi mahasiswa untuk memperoleh wawasan tentang aplikasi ilmu kimia dalam berbagai bidang kehidupan.